Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 beserta perubahannya yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan memutus pelanggaran administrasi telah bergeser dari Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai perubahan undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2022
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1231
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1252
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah