Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai pengganti aturan sebelumnya, dengan tujuan menyempurnakan proses seleksi calon pemimpin negara. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi hasil Pemilu 2019 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
19
Tahun
2023
Tentang
PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1839
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
820
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah