Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mencakup kewajiban setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta persyaratan lain seperti tidak pernah mengkhianati negara, bebas dari korupsi, mampu secara rohani dan jasmani, serta telah membayar pajak selama lima tahun terakhir. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah menjabat dua kali masa jabatan berturut-turut dan harus terdaftar sebagai pemilih serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1220
- Jumlah diDownload
- 505
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 876
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA