Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis naskah dinas penetapan di lingkungan KPU menjadi Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU, serta menetapkan jenis naskah dinas penugasan sebagai surat perintah dan surat tugas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8883
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1505
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah