Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas pemutakhiran data, dan petugas ketertiban untuk membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi memastikan tata kerja yang lebih efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 43453
- Jumlah diDownload
- 2621
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1116
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2022