Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas pemutakhiran data, dan petugas ketertiban untuk membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi memastikan tata kerja yang lebih efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
43453
Jumlah diDownload
2621
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1116
Tanggal Pengundangan
03 November 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah