Kembali
Memuat PDF…
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih guna memastikan data tersebut komprehensif, akurat, dan mutakhir sesuai dengan data kependudukan. Proses pemutakhiran ini menjadi dasar penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8170
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1259
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO