Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2021 berlaku

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih guna memastikan data tersebut komprehensif, akurat, dan mutakhir sesuai dengan data kependudukan. Proses pemutakhiran ini menjadi dasar penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2021
Tentang
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8170
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1259
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah