Kembali
Memuat PDF…
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkeadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9049
- Jumlah diDownload
- 962
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 574
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY