Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkeadilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9049
Jumlah diDownload
962
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
574
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah