Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 PP No. 10 Tahun 2014 untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pakar/ahli guna meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal dan tahapan pemilihan umum di KPU. Perubahan ini bertujuan memperbarui struktur organisasi dan tata kerja agar sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi lembaga dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4272
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
560
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah