Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 PP No. 10 Tahun 2014 untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pakar/ahli guna meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal dan tahapan pemilihan umum di KPU. Perubahan ini bertujuan memperbarui struktur organisasi dan tata kerja agar sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi lembaga dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4272
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 560
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014