Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2021 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai masa tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota, serta mengatur mekanisme penggantian antarwaktu jika terjadi upaya hukum terhadap anggota yang diberhentikan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pengaturan organisasi KPU dalam menjalankan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1900
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah