Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai masa tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota, serta mengatur mekanisme penggantian antarwaktu jika terjadi upaya hukum terhadap anggota yang diberhentikan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pengaturan organisasi KPU dalam menjalankan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1900
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO