Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola, manajemen, dan standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7509
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1258
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO