Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2021 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola, manajemen, dan standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7509
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1258
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah