Peraturan KEMENTERIAN SOSIAL
Halaman 6 dari 7 · 196 dokumen
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan guna memenuhi hak atas perumahan layak dan lingkungan sehat. Definisi rumah tidak layak huni (Rutilahu) mencakup tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanganan Fakir Miskin dan berbagai peraturan terkait kesejahteraan sosial.
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta ketahanan Kementerian Sosial dalam mencapai sasaran organisasinya. Tujuannya adalah mendorong manajemen yang proaktif, memperkuat dasar pengambilan keputusan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata nasional untuk mengakses layanan hak-haknya. Penyandang disabilitas didefinisikan sebagai orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghambat partisipasi penuh dalam masyarakat. KPD diterbitkan berdasarkan data kependudukan (NIK) untuk memastikan kesamaan hak dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.
Restorasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017
Restorasi Sosial adalah upaya untuk memulihkan nilai-nilai luhur jati diri bangsa yang memudar guna mengembalikan kondisi sosial masyarakat ke tingkat idealnya. Pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan penguatan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai budaya Indonesia, dengan sasaran utama masyarakat secara umum.
Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan penanganan konflik sosial di bidang sosial yang mencakup tiga aspek utama: pencegahan konflik, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascakonflik. Konflik sosial didefinisikan sebagai perseteruan atau benturan fisik antar kelompok masyarakat yang berdampak luas pada ketidakamanan dan disintegrasi sosial, sehingga memerlukan penanganan sistematis sebelum, saat, maupun setelah terjadi.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2017
Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan berupa modal, peralatan, dan tempat usaha melalui sistem Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warung) untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam Program Keluarga Harapan guna meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat miskin. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dasar dan kemampuan ekonomi warga negara yang kurang mampu melalui pemberdayaan yang terarah dan berkelanjutan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2017
Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia†Di Ternate
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah fungsi Panti Sosial Pasca Lara Kronis "Wasana Bahagia" di Ternate menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV "Wasana Bahagia" dan menetapkan tugas utamanya untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Organisasi panti ini dipimpin oleh seorang Kepala dan menyelenggarakan fungsi penyusunan program, registrasi, asesmen, serta advokasi sosial bagi para penerima layanan.
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya “Satria†Di Baturaden
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial "Satria" di Baturaden sebagai lembaga yang berfokus pada penanganan dan optimalisasi layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Peraturan ini juga mengatur alih fungsi dari Panti Sosial Petirahan Anak "Satria" menjadi lembaga rehabilitasi khusus untuk pecandu NAPZA sesuai dengan tugas utama Kementerian Sosial.
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia†Di Medan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah alih fungsi Panti Sosial Bina Daksa "Bahagia" Sumatera Utara menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV "Bahagia" di Medan sebagai unit teknis khusus penanganan HIV. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas menyelenggarakan rehabilitasi sosial, registrasi, asesmen, serta pemetaan data bagi orang dengan HIV.
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini melimpahkan kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program sosial Tahun Anggaran 2017, sekaligus mencabut peraturan tahun sebelumnya yang sudah tidak relevan. Dasar pelimpahan ini bersumber pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil perhitungan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan bidang sosial untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia berdasarkan variabel umum (penduduk, luas wilayah, APBD) dan teknis (jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial, fakir miskin, dll) yang disesuaikan dengan faktor kesulitan geografis. Hasil pemetaan tersebut digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016
Permensos No. 20 Tahun 2016 mengubah ketentuan Pasal 2 Permensos No. 25 Tahun 2013 yang mengatur bahwa pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai jabatannya yang terdiri dari jabatan struktural, fungsional umum, dan fungsional tertentu. Setiap jenis jabatan tersebut memiliki kelas jabatan yang rinciannya tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016
Road Map Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial untuk periode 2015–2019 sebagai acuan pelaksanaan reformasi, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8A Tahun 2012 yang sebelumnya berlaku. Isi detail roadmap tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Sosial dan daerah dalam mengelola arsip dinamis dengan menyeimbangkan kemudahan akses publik dan perlindungan keamanan data. Isi utamanya mencakup asas, tujuan, serta mekanisme klasifikasi keamanan dan hak akses arsip yang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar nasional sebagai ukuran dan patokan bagi pembentukan, pemberdayaan, pembinaan, serta evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk meningkatkan kualitasnya secara nasional. Standar tersebut mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjadi pedoman bagi seluruh lembaga kesejahteraan sosial di Indonesia. Penyusunan standar ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus €œkahuripan†di Sukabumi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan PSRSOD HIV "Kahuripan" di Sukabumi sebagai unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial khusus untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas utama melaksanakan registrasi, asesmen, serta rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV, didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari urusan tata usaha, subseksi asesmen dan advokasi, serta subseksi layanan rehabilitasi.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan fakir miskin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait jaminan sosial, penanganan fakir miskin, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah memastikan implementasi program kesehatan bagi kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme penggunaan Data Terpadu yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi individu fakir miskin sebagai tanggung jawab Menteri Sosial. Penggunaan data tersebut oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian kompensasi berupa uang dari pemerintah kepada warga negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat 1999, termasuk ketentuan bagi ahli waris penerima. Tujuannya adalah memberikan pedoman validasi agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016
Permensos No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan melalui pengisian dan penyampaian formulir LHKASN baik secara offline maupun online.
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban Kementerian Sosial untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip bagi dokumen aktif, inaktif, dan statis guna mengatur masa penyimpanan dan penyusutan arsip sesuai ketentuan hukum kearsipan nasional. Jadwal ini disusun oleh pimpinan Kemensos setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait kearsipan, penyusutan arsip, serta tata kerja kementerian.
Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016
Permensos No. 12 Tahun 2016 menetapkan Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab yang melakukan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial secara berkala dan tahunan. Hasil evaluasi tersebut wajib digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi. Pedoman teknis pelaksanaan evaluasi, termasuk fokus, waktu, dan penugasan, diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.
Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016
Permensos No. 14 Tahun 2016 menetapkan pedoman baku untuk nomenklatur Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, C) berdasarkan intensitas dan beban kerja. Penentuan tipe tersebut didasarkan pada hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan umum dan teknis yang telah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.