Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan berupa modal, peralatan, dan tempat usaha melalui sistem Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warung) untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam Program Keluarga Harapan guna meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat miskin. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dasar dan kemampuan ekonomi warga negara yang kurang mampu melalui pemberdayaan yang terarah dan berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7078
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 03 Januari 2017