Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan fakir miskin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait jaminan sosial, penanganan fakir miskin, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah memastikan implementasi program kesehatan bagi kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 7379
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 713
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh