Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 20 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian sosial 2017 berlaku

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan guna memenuhi hak atas perumahan layak dan lingkungan sehat. Definisi rumah tidak layak huni (Rutilahu) mencakup tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanganan Fakir Miskin dan berbagai peraturan terkait kesejahteraan sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
20
Tahun
2017
Tentang
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8175
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1489
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah