Kembali
Memuat PDF…
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin untuk memperbaiki rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan guna memenuhi hak atas perumahan layak dan lingkungan sehat. Definisi rumah tidak layak huni (Rutilahu) mencakup tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanganan Fakir Miskin dan berbagai peraturan terkait kesejahteraan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8175
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1489
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2017