Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian sosial 2016 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permensos No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan melalui pengisian dan penyampaian formulir LHKASN baik secara offline maupun online.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2429
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
703
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah