Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 8 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan melalui pengisian dan penyampaian formulir LHKASN baik secara offline maupun online.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2429
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 703
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2016