Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 14 Tahun 2016 menetapkan pedoman baku untuk nomenklatur Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, C) berdasarkan intensitas dan beban kerja. Penentuan tipe tersebut didasarkan pada hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan umum dan teknis yang telah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8875
- Jumlah diDownload
- 766
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1590
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2016