Kembali
Memuat PDF…
Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya “Satria†Di Baturaden
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial "Satria" di Baturaden sebagai lembaga yang berfokus pada penanganan dan optimalisasi layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Peraturan ini juga mengatur alih fungsi dari Panti Sosial Petirahan Anak "Satria" menjadi lembaga rehabilitasi khusus untuk pecandu NAPZA sesuai dengan tugas utama Kementerian Sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya “Satria†Di Baturaden
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Jumlah dilihat
- 4486
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1653
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012