Kembali
Memuat PDF…
Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata nasional untuk mengakses layanan hak-haknya. Penyandang disabilitas didefinisikan sebagai orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghambat partisipasi penuh dalam masyarakat. KPD diterbitkan berdasarkan data kependudukan (NIK) untuk memastikan kesamaan hak dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kartu Penyandang Disabilitas
- Jumlah dilihat
- 5223
- Jumlah diDownload
- 481
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1730
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh