Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian sosial 2016 berlaku

Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme penggunaan Data Terpadu yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi individu fakir miskin sebagai tanggung jawab Menteri Sosial. Penggunaan data tersebut oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
MEKANISME PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2416
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
705
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah