Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penggunaan Data Terpadu yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi individu fakir miskin sebagai tanggung jawab Menteri Sosial. Penggunaan data tersebut oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- MEKANISME PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2416
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 705
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2016