Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program sosial Tahun Anggaran 2017, sekaligus mencabut peraturan tahun sebelumnya yang sudah tidak relevan. Dasar pelimpahan ini bersumber pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8853
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1821
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015