Peraturan KEMENTERIAN SOSIAL
Halaman 4 dari 7 · 196 dokumen
Identifikasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Sosial Tahun 1954-2018
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Sosial melakukan penataan ulang peraturan perundang-undangan (UU, PP, Perpres, dan Permen) dari tahun 1954 hingga 2018 untuk mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola yang baik. Proses identifikasi dan evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan periode, daya laku, serta bentuk peraturan, dengan ketentuan Permen No. 18 Tahun 2014 sebelumnya dicabut.
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk penyelenggaraan rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia sebagai wujud pelaksanaan UU Kesejahteraan Sosial dan UU Pemerintahan Daerah. Fokus utamanya adalah memberikan pedoman teknis yang seragam bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mengelola layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas pelayanan menjadi lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020, dengan mendefinisikan peran pengguna anggaran (Menteri Sosial), kuasa pengguna, satuan kerja, serta pejabat pembuat komitmen dan penandatangan surat perintah membayar dalam pengelolaan anggaran.
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini melimpahkan kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2020 guna melaksanakan program/kegiatan di tingkat daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta peraturan presiden dan menteri terkait organisasi Kementerian Sosial.
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian tanda kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial kepada perorangan, kesatuan, institusi, atau organisasi atas jasa luar biasa dalam bidang kemanusiaan. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta menginspirasi partisipasi lebih luas dalam kegiatan sosial.
Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permensos No. 5 Tahun 2016 untuk mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Dasar hukumnya mencakup UU Jamsosnas, UU Kesejahteraan Sosial, UU Penanganan Fakir Miskin, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait jaminan kesehatan dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memastikan data penerima bantuan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak Dan/Atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan optimal barang milik negara berupa hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil pemenang dalam undian gratis berhadiah sebagai sumber bantuan sosial. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sebagai landasan pengelolaan yang bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Kepala Badiklitpensos, dengan pembinaan teknis akademik dari kementerian riset dan pendidikan tinggi serta pembinaan operasional dari Menteri. Statuta ini mengatur identitas institusi sebagai perguruan tinggi vokasi yang berkedudukan di Bandung, serta mendefinisikan struktur organ internal seperti Dewan Pembina, Senat, dan Direktur untuk menjalankan fungsi kebijakan akademik dan nonakademik.
Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan prosedur dan mekanisme penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum BULOG untuk menangani keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana. Aturan ini mengatur langkah-langkah cepat dan tepat di luar prosedur biasa guna menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana.
Program Rehabilitasi Sosial Anak
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka program rehabilitasi sosial anak sebagai layanan wajib negara yang sifatnya strategis dan lintas daerah untuk memenuhi hak-hak anak. Program ini didasarkan pada berbagai undang-undang perlindungan dan kesejahteraan anak serta peraturan perundang-undangan terkait pengasuhan dan penyandang disabilitas.
Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar penataan sarana dan prasarana bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk mempercepat implementasi program rehabilitasi sosial. Standar ini mencakup berbagai unit seperti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur pengelolaan jabatan fungsional di Kementerian Sosial guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme PNS sesuai regulasi terbaru. Isinya mencakup penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, serta mekanisme pelatihan dan uji kompetensi untuk jabatan fungsional.
Karang Taruna
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai organisasi masyarakat yang dibentuk oleh generasi muda untuk mengembangkan diri dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Landasan hukumnya mencakup UU Kesejahteraan Sosial, PP Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta berbagai Peraturan Presiden terkait organisasi kemasyarakatan dan kementerian.
Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permen ESDM No. 30 Tahun 2015 untuk mengatur tata cara pelaksanaan hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian ESDM yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Pengaturan ini bertujuan menertibkan administrasi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi di bidang pemindahtanganan barang milik negara.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017, dengan ketentuan bahwa tunjangan tersebut diberikan sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi. Besaran dan mekanisme penerapannya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, penilaian prestasi kerja, serta kelas dan nilai jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah aturan pemberian tugas dan izin belajar bagi PNS di Kementerian Sosial untuk meningkatkan tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah tentang disiplin dan kenaikan pangkat. Tujuannya adalah menyesuaikan mekanisme belajar di luar instansi dengan standar kepegawaian yang berlaku.
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar jumlah, kualitas, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial yang wajib disediakan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar warga negara dapat hidup layak. Standar ini mencakup jenis-jenis pelayanan dasar sebagai urusan pemerintahan wajib yang harus dipenuhi secara minimal oleh setiap penerima manfaat.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Prosedur ini dilaksanakan untuk menyesuaikan kualifikasi dan kompetensi pegawai agar memenuhi standar jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) agar dapat hidup mandiri di masyarakat. Standar ini berlaku sebagai acuan teknis bagi lembaga rehabilitasi sosial dalam menyelenggarakan program, baik di dalam maupun di luar panti sosial.
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV/AIDS sebagai acuan bagi pemerintah, daerah, dan masyarakat. Standar ini mencakup definisi rehabilitasi sosial sebagai proses refungsionalisasi agar individu mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan kualifikasi PNS dengan persyaratan jabatan fungsional pekerja sosial.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang mengintegrasikan pembelajaran daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) untuk meningkatkan kompetensi SDM. Tujuannya adalah efisiensi dalam pencapaian sasaran pelatihan melalui pemanfaatan teknologi informasi sesuai standar yang ditetapkan.
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk mencegah serta menangani praktik pemasungan pada penyandang disabilitas mental guna mendukung Gerakan Stop Pemasungan. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan berdasarkan berbagai undang-undang terkait kesejahteraan sosial, kesehatan jiwa, dan hak penyandang disabilitas. Isi rinci mengenai langkah pencegahan, penanganan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan terdapat dalam Lampiran peraturan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Pasal 13 tentang mekanisme pengajuan ulang usulan gelar Pahlawan Nasional jika ditolak, dengan ketentuan pengusul dapat mengajukan kembali paling singkat dua tahun setelah penolakan dan hanya diberikan kesempatan dua kali pengajuan ulang (total tiga kesempatan). Jika usulan ditolak dua kali berturut-turut, pengusul masih diberi satu kesempatan terakhir untuk mengajukan kembali dengan melampirkan data atau dokumen baru yang membuktikan keakuratan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai perjuangan calon pahlawan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman norma etika yang mengatur sikap, tingkah laku, dan ucapan pegawai Kementerian Sosial dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah memastikan pegawai bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pedoman pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan Gerakan Stop Pemasungan dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Isi rinciannya terdapat dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial khusus untuk tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Penataan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas rehabilitasi sosial bagi kelompok sasaran tersebut dan didasarkan pada persetujuan Menteri Aparatur Negara serta berbagai undang-undang terkait kesejahteraan sosial dan pemberantasan perdagangan orang.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan sistem layanan dan rujukan terpadu untuk mengatasi penanganan fakir miskin yang sebelumnya bersifat sektoral dan tidak efisien. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penanganan melalui sinergi, peningkatan akses, dan integrasi layanan antar lembaga terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial khusus bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial sesuai standar nasional yang berlaku. Dasar hukumnya meliputi UU Kesejahteraan Sosial, UU Narkotika, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi Kementerian Sosial.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata organisasi dan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagai unit teknis di bidang rehabilitasi sosial anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Dasar peraturannya bersumber pada berbagai undang-undang perlindungan anak, kesejahteraan sosial, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait organisasi kementerian.