Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian sosial 2016 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus €œkahuripan” di Sukabumi

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan PSRSOD HIV "Kahuripan" di Sukabumi sebagai unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial khusus untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas utama melaksanakan registrasi, asesmen, serta rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV, didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari urusan tata usaha, subseksi asesmen dan advokasi, serta subseksi layanan rehabilitasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS “KAHURIPAN” DI SUKABUMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jumlah dilihat
7898
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1650
Tanggal Pengundangan
05 November 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah