Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian sosial 2018 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata organisasi dan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagai unit teknis di bidang rehabilitasi sosial anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Dasar peraturannya bersumber pada berbagai undang-undang perlindungan anak, kesejahteraan sosial, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait organisasi kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
17
Tahun
2018
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1463
Jumlah diDownload
436
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1075
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah