Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata organisasi dan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Anak di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagai unit teknis di bidang rehabilitasi sosial anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Dasar peraturannya bersumber pada berbagai undang-undang perlindungan anak, kesejahteraan sosial, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait organisasi kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1463
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1075
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012