Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 13 tentang mekanisme pengajuan ulang usulan gelar Pahlawan Nasional jika ditolak, dengan ketentuan pengusul dapat mengajukan kembali paling singkat dua tahun setelah penolakan dan hanya diberikan kesempatan dua kali pengajuan ulang (total tiga kesempatan). Jika usulan ditolak dua kali berturut-turut, pengusul masih diberi satu kesempatan terakhir untuk mengajukan kembali dengan melampirkan data atau dokumen baru yang membuktikan keakuratan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai perjuangan calon pahlawan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4142
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1004
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012