Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial khusus bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial sesuai standar nasional yang berlaku. Dasar hukumnya meliputi UU Kesejahteraan Sosial, UU Narkotika, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi Kementerian Sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10647
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1074
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018