Kembali
Memuat PDF…
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem layanan dan rujukan terpadu untuk mengatasi penanganan fakir miskin yang sebelumnya bersifat sektoral dan tidak efisien. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penanganan melalui sinergi, peningkatan akses, dan integrasi layanan antar lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10140
- Jumlah diDownload
- 616
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1062
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2018