Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian sosial 2018 berlaku

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan kualifikasi PNS dengan persyaratan jabatan fungsional pekerja sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9777
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
806
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah