Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2020 guna melaksanakan program/kegiatan di tingkat daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta peraturan presiden dan menteri terkait organisasi Kementerian Sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10393
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1325
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2019