Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Prosedur ini dilaksanakan untuk menyesuaikan kualifikasi dan kompetensi pegawai agar memenuhi standar jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 984
- Jumlah diDownload
- 623
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 807
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2018