Peraturan KEMENTERIAN SOSIAL
Halaman 2 dari 7 · 196 dokumen
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengoptimalkan pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang didefinisikan sebagai organisasi sosial yang dibentuk masyarakat. LKS berperan dalam mencegah dan menangani masalah sosial serta memberikan pelayanan sosial kepada pemerlu yang membutuhkan bantuan dalam aspek jasmani, rohani, maupun sosial.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan serta pencabutan kuasa asuh (wali) bagi anak yang belum berusia 18 tahun, dengan tujuan melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Syarat utama penunjukan wali adalah wajib melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sebagai bahan pertimbangan bagi pengadilan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024
Permensos No. 6 Tahun 2024 mengubah jenis Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menjadi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis. Sentra Perintis secara khusus bertugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial, termasuk penyusunan rencana, fasilitasi akses, asesmen, hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini memperbarui jenis kegiatan pengumpulan uang atau barang yang tidak memerlukan izin dengan menambahkan kategori "penyelenggaraan PUB lain sesuai ketentuan perundang-undangan". Selain itu, persyaratan izin untuk organisasi kemasyarakatan diperketat dengan penambahan dokumen seperti bukti setor pajak bumi dan bangunan, nomor rekening atau wadah penampung hasil, serta surat pernyataan bahwa kegiatan tersebut tidak disalurkan untuk radikalisme, terorisme, politik, atau kegiatan ilegal lainnya.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sebagai bentuk insentif atau keringanan bagi peserta pendidikan di lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Sosial.
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023
Permensos No. 2 Tahun 2023 menetapkan kerangka pengawasan intern di Kementerian Sosial melalui proses audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk menjamin pelaksanaan tugas sesuai rencana serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. Peraturan ini menggantikan pedoman lama (Permensos No. 16/HUK/2009) guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik di bidang kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan Program Sembako
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Permenso No. 5 Tahun 2021 untuk mengatur pelaksanaan Program Sembako sebagai bantuan pangan yang disalurkan secara tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat terdaftar. Program ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial pangan berjalan efektif dan efisien melalui mekanisme yang terintegrasi dengan data kesejahteraan sosial.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai yang berhak, dasar hukum, serta prosedur penilaian kinerja yang menjadi syarat kelayakan penerimaan tunjangan tersebut.
Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial untuk menggantikan Permenso No. 41/HUK/2011 yang sudah tidak sesuai, dengan dasar hukum PP No. 49 Tahun 2018 dan PP No. 94 Tahun 2021. Tujuannya adalah menciptakan pengaturan yang lebih relevan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial.
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebagai upaya pemberdayaan untuk membangun jiwa kewirausahaan dan meningkatkan kemampuan berbisnis bagi keluarga miskin, kelompok rentan, serta korban bencana. Program ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini dalam menangani fakir miskin dan kerentanan sosial.
Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur perlindungan dan penanganan bagi korban perdagangan orang serta pekerja migran Indonesia bermasalah, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Definisi mencakup berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, hingga masalah penyesuaian diri yang mengganggu fungsi sosial pekerja di luar negeri.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menyesuaikan dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan organisasi yang berkembang, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Penyesuaian ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan organisasi Kementerian.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022
Permensos No. 1 Tahun 2022 menetapkan struktur organisasi Kementerian Sosial yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, empat Direktorat Jenderal (Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta satu lagi yang tercantum di akhir teks), dan Inspektorat Jenderal, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan BBPPKS sebagai unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang berada di bawah Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, serta menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terdiri dari dua jenis, yaitu Sentra Terpadu dan Sentra, yang bertugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial melalui penyusunan program, asesmen, fasilitasi akses, hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2022
Permensos No. 4 Tahun 2022 menetapkan pedoman umum penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Sosial untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi yang andal. Peraturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti tata kelola, manajemen, arsitektur, serta infrastruktur dan aplikasi SPBE guna mewujudkan layanan pemerintahan yang terpadu, efektif, dan efisien.
Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2022
Permensos No. 5 Tahun 2022 menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis, klasifikasi, jadwal retensi, serta sistem keamanan dan akses di lingkungan Kementerian Sosial sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Isi rinci mengenai tata cara dan standar teknis tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung sebagai perguruan tinggi vokasi yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial serta mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial menjadi layanan berbasis keluarga, komunitas, atau residensial yang mencakup dukungan pemenuhan kebutuhan hidup, perawatan, terapi, hingga pelatihan kewirausahaan. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi dan tata laksana untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Kementerian Sosial untuk menjamin keaslian, kepastian, dan akuntabilitas arsip. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permensos No. 14 Tahun 2019) guna menyesuaikan kebutuhan hukum kearsipan, termasuk adaptasi untuk media elektronik.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Sosial sebagai pusat keunggulan yang mengelola seluruh proses pengadaan dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil. UKPBJ didukung oleh tim Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Fungsional Pengelola yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta e-purchasing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Kendali Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022
Permensos No. 11 Tahun 2022 menetapkan Pusat Kendali Kementerian Sosial sebagai sistem terpadu berbasis teknologi informasi untuk mengelola pengaduan, penanganan kasus, koordinasi sumber daya, dan pengawasan pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Peraturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan layanan publik berbasis teknologi bagi masyarakat penerima manfaat.
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Ketentuan ini menjadi dasar bagi proses tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerugian negara melalui pemeriksaan.
Kartu Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengganti Permensos No. 21 Tahun 2017 untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas dengan menyesuaikan kebutuhan hukum terkini. Dasar perubahannya adalah adanya ketidaksesuaian regulasi lama dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan penyandang disabilitas.
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Sosial untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan formal di dalam dan luar negeri secara selektif. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan, dengan dasar hukum yang mencakup UU Pendidikan Nasional, UU ASN, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan penilaian kinerja PNS.
Undian Gratis Berhadiah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menyederhanakan berbagai aturan sebelumnya terkait penyelenggaraan undian gratis berhadiah, termasuk pengumpulan dana, agensi penyelenggara, dan pengelolaan hadiah. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih fleksibel, komprehensif, dan responsif di lingkungan Kementerian Sosial.
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial harus dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai dasar acuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021
Permensos No. 6 Tahun 2021 mengubah mekanisme pengusulan bantuan sosial untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyesuaian prosedur agar lebih efektif dalam menangani masalah hunian dan lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan Program Sembako
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Sembako sebagai bentuk bantuan pangan nontunai yang memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat. Program ini dilaksanakan melalui unit usaha Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) untuk membantu masyarakat miskin, tidak mampu, dan rentan risiko sosial.
Asistensi Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021
Permensos No. 7 Tahun 2021 menetapkan definisi dan ruang lingkup Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai layanan berbasis keluarga, komunitas, atau residensial yang mencakup dukungan pemenuhan kebutuhan hidup, perawatan, terapi, pelatihan, dan bantuan sosial bagi PPKS. Peraturan ini bertujuan mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial melalui pendekatan holistik dan terstandar untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, atau masyarakat yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya.