Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial khusus untuk tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Penataan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas rehabilitasi sosial bagi kelompok sasaran tersebut dan didasarkan pada persetujuan Menteri Aparatur Negara serta berbagai undang-undang terkait kesejahteraan sosial dan pemberantasan perdagangan orang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10568
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1078
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018