Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penataan sarana dan prasarana bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk mempercepat implementasi program rehabilitasi sosial. Standar ini mencakup berbagai unit seperti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4465
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1678
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019