Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN
Halaman 2 dari 11 · 314 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025
Permentan No. 17 Tahun 2025 mengubah aturan penamaan varietas tanaman agar lebih ketat dengan membatasi jumlah huruf maksimal 30, melarang penggunaan kata-kata teknis seperti "hibrida" atau "mutan", serta melarang penggunaan nama orang, alam, atau merek dagang tanpa izin. Perubahan ini juga melarang penggunaan tanda baca dan nama botani tunggal untuk mencegah kebingungan mengenai identitas, karakteristik, atau nilai varietas.
Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permentan No. 17 Tahun 2022 untuk mengatur persyaratan pemasukan produk hewan tertentu (seperti daging beku tanpa tulang dan dengan tulang) dari luar negeri demi kecukupan pasokan nasional. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan hukum dan teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemasukan ternak dan produk hewan.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang lebih efisien, efektif, dan transparan bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Besaran tunjangan didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, penilaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai.
Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2025
Permentan No. 21 Tahun 2025 mengubah ketentuan kelas mutu beras menjadi dua kategori, yaitu medium dan premium, yang wajib dipenuhi dalam peredarannya. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan beras dengan informasi kemasan tidak sesuai kelas mutunya, termasuk pencabutan perizinan. Selain itu, beras dan produk pertanian lain yang disubsidi pemerintah wajib memenuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2025
Permentan No. 25 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana prasarana perkebunan kelapa yang didanai dari dana komoditas perkebunan. Peraturan ini bertujuan menjamin keberlanjutan sektor perkebunan kelapa dengan menjabarkan ketentuan pengelolaan dana sesuai Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2025
Permentan No. 27 Tahun 2025 mengubah struktur Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) bidang pertanian menjadi tiga unit terpisah berdasarkan komoditas: LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta LS-Pro Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap unit tersebut kemudian ditempatkan di bawah lembaga teknis yang berbeda-beda sesuai ruang lingkupnya.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi operasional dan ruang lingkup pembiayaan usaha tani, mencakup seluruh tahapan mulai dari persiapan sarana produksi hingga pemasaran hasil. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pemberian fasilitas dari pemerintah melalui bank atau lembaga pembiayaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi petani.
Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk melindungi konsumen dari peredaran benih hortikultura yang tidak sesuai deskripsi dan menyesuaikan kebijakan perizinan. Cakupan tanaman meliputi buah, sayuran, obat nabati, florikultura, jamur, lumut, dan tanaman air yang dibudidayakan berdasarkan sifat fisik dan genetiknya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Permentan PP 130 8 2017 tentang Kelas Mutu Beras
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2025
Permentan No. 22 Tahun 2025 mengubah ketentuan kelas mutu beras menjadi dua kategori, yaitu medium dan premium, yang wajib dipenuhi dalam peredarannya. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi mutu tidak sesuai dengan kelas yang sebenarnya. Selain itu, beras yang disubsidi pemerintah wajib memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan ancaman pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2025
Permentan No. 23 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pejabat Otoritas Veteriner nasional berwenang memberikan rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan terhadap status Zona bebas penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi serta Unit Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk meninjau jenis produk hewan yang berasal dari zona tersebut guna memfasilitasi perdagangan internasional yang aman sesuai standar WOAH.
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan dan pengelolaan dana dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur (sebagai Wakil Pemerintah Pusat) serta penugasan ke daerah otonom untuk mendukung pembangunan pertanian di tahun 2026. Fokus utamanya adalah mendefinisikan mekanisme dan tata cara pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN oleh Gubernur, serta Dana Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah dan desa.
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian untuk menjamin akuntabilitas, efektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap mekanisme anggaran yang berlaku. Bantuan pemerintah didefinisikan sebagai bantuan non-sosial yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada instrumen kebijakan (Program) dan rincian kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025
Permentan No. 30 Tahun 2025 mengubah struktur Biro Kerja Sama Pertanian di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan memperjelas fungsi penyiapan rencana serta pemantauan pembangunan pertanian pada Biro Perencanaan. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang fungsi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terkait evaluasi, penataan organisasi, serta pembinaan sumber daya manusia aparat.
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar sertifikasi untuk menjamin usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan keberterimaan pasar. Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan untuk memastikan kelestarian sumber daya serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025
Permentan No. 32 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagai upaya melindungi hewan dari perlakuan tidak layak, mencakup aspek fisik dan mental sesuai perilaku alami mereka. Peraturan ini mendefinisikan berbagai kategori hewan seperti hewan kesayangan, laboratorium, jasa, ternak, serta peternakan dan peternak untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan dan perlindungan hewan di Indonesia.
Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kakao yang didanai dari dana komoditas perkebunan. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan sektor perkebunan kakao dengan menaungi seluruh aspek mulai dari budidaya, panen, pengolahan, hingga pemasaran.
Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2025
Permentan No. 35 Tahun 2025 menetapkan aturan penyempurnaan pengelolaan pelatihan, akreditasi, dan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama agar lebih relevan dengan perubahan lingkungan strategis dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025
Permentan No. 36 Tahun 2025 memperjelas cakupan fasilitasi asuransi pertanian mencakup empat subsektor utama: pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa akses fasilitas dilakukan oleh instansi pusat hingga daerah melalui pertemuan langsung antara petani dengan perusahaan asuransi. Selain itu, sumber pembiayaan untuk pembayaran premi atau kontribusi ditetapkan berasal dari Anggaran.
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pertanian, yang mencakup subsektor perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura. Standar tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas melalui sistem OSS sesuai pendekatan berbasis risiko.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025
Permentan No. 37 Tahun 2025 mengubah struktur UPT Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dengan menambahkan unit baru untuk mendukung penerapan modernisasi di Kalimantan Utara dan wilayah Papua baru. Perubahan ini menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini, khususnya dalam perakitan teknologi pertanian.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2025
Permentan No. 38 Tahun 2025 mengubah mekanisme penentuan tunjangan kinerja di Kementerian Pertanian menjadi berbasis Kelas Jabatan dengan bobot kinerja 60% dan kehadiran 40% (kecuali penyuluh pertanian di daerah yang menggunakan bobot 80% dan 20%). Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berulang, pengurangan tunjangan hanya mengikuti hukuman yang paling berat, serta memperjelas ketentuan pengurangan tunjangan terkait ketidakhadiran.
Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pertanian untuk periode 5 tahun (2025-2029) sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dokumen ini menjadi acuan utama kinerja kementerian yang harus diinput ke dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian untuk meningkatkan layanan penerapan teknologi pertanian. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024
Permentan No. 04 Tahun 2024 memperjelas durasi penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat definitif yang berhalangan sementara menjadi maksimal 30 hari kerja. Aturan ini juga menetapkan hierarki penunjukan pejabat fungsional sebagai Plh/Plt berdasarkan jenjang keahlian (Ahli Utama, Madya, Muda) dan mengatur wewenang pejabat yang menandatangani Surat Perintah penunjukan untuk setiap level jabatan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2024
Permentan No. 05 Tahun 2024 mengubah definisi arsitektur SPBE dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Tahun 2023 untuk mencakup pengaturan integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan. Perubahan ini juga memperjelas definisi interkoneksi dan interoperabilitas data sebagai bagian dari kerangka dasar SPBE yang terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penerapan SPBE di Kementerian Pertanian melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2024
Permentan No. 7 Tahun 2024 mengubah status Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di bawah Kementerian Pertanian. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian daftar unit pelaksana teknis serta penghapusan beberapa pasal terkait organisasi dan tata kerja.
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2024
Permentan No. 06 Tahun 2024 menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner berdasarkan beban kerja dan kompleksitas tugas yang terdiri dari Variabel Utama (tugas teknis operasional) dan Variabel Pendukung (tugas teknis penunjang administrasi). Klasifikasi ini digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan besaran organisasi pada Balai Besar, Balai, dan Loka Veteriner di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur ketentuan penyediaan, peredaran, dan pengawasan terkait seluruh tahapan produksi ayam ras mulai dari bibit (GGPS hingga PS) hingga ayam pedaging dan telur konsumsi. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan pengendalian produksi, mengembangkan sistem informasi perunggasan nasional, serta memperkuat pengawasan di sektor tersebut.
Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan pada usaha peternakan prioritas, yaitu melalui investasi bernilai tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Fasilitas ini berlaku untuk usaha baru maupun perluasan, dengan pengecualian bahwa budi daya pembiakan sapi potong tidak mencakup penggemukan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024
Permentan No. 12 Tahun 2024 menggantikan Permentan No. 06 Tahun 2020 untuk menata jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas Kementerian Pertanian guna mewujudkan administrasi yang autentik dan sesuai perkembangan hukum kearsipan. Peraturan ini mengatur seluruh aspek komunikasi kedinasan mulai dari pembuatan, pengamanan, penandatangan, hingga pengendalian naskah dinas sebagai alat komunikasi resmi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.