Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian untuk meningkatkan layanan penerapan teknologi pertanian. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1417
- Jumlah diDownload
- 777
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1197
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA