Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 17 Tahun 2025 mengubah aturan penamaan varietas tanaman agar lebih ketat dengan membatasi jumlah huruf maksimal 30, melarang penggunaan kata-kata teknis seperti "hibrida" atau "mutan", serta melarang penggunaan nama orang, alam, atau merek dagang tanpa izin. Perubahan ini juga melarang penggunaan tanda baca dan nama botani tunggal untuk mencegah kebingungan mengenai identitas, karakteristik, atau nilai varietas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 745
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 468
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA