Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 36 Tahun 2025 memperjelas cakupan fasilitasi asuransi pertanian mencakup empat subsektor utama: pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa akses fasilitas dilakukan oleh instansi pusat hingga daerah melalui pertemuan langsung antara petani dengan perusahaan asuransi. Selain itu, sumber pembiayaan untuk pembayaran premi atau kontribusi ditetapkan berasal dari Anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 769
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1023
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA