Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan pada usaha peternakan prioritas, yaitu melalui investasi bernilai tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Fasilitas ini berlaku untuk usaha baru maupun perluasan, dengan pengecualian bahwa budi daya pembiakan sapi potong tidak mencakup penggemukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL YASIN LIMPO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 753
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 714
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA