Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 38 Tahun 2025 mengubah mekanisme penentuan tunjangan kinerja di Kementerian Pertanian menjadi berbasis Kelas Jabatan dengan bobot kinerja 60% dan kehadiran 40% (kecuali penyuluh pertanian di daerah yang menggunakan bobot 80% dan 20%). Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berulang, pengurangan tunjangan hanya mengikuti hukuman yang paling berat, serta memperjelas ketentuan pengurangan tunjangan terkait ketidakhadiran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3333
- Jumlah diDownload
- 1072
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1201
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA