Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 27 Tahun 2025 mengubah struktur Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) bidang pertanian menjadi tiga unit terpisah berdasarkan komoditas: LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta LS-Pro Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap unit tersebut kemudian ditempatkan di bawah lembaga teknis yang berbeda-beda sesuai ruang lingkupnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 731
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 809
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA