Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 06 Tahun 2024 menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner berdasarkan beban kerja dan kompleksitas tugas yang terdiri dari Variabel Utama (tugas teknis operasional) dan Variabel Pendukung (tugas teknis penunjang administrasi). Klasifikasi ini digunakan untuk mengevaluasi dan menentukan besaran organisasi pada Balai Besar, Balai, dan Loka Veteriner di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SUSWONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 763
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 650
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA