Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pertanian, yang mencakup subsektor perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura. Standar tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas melalui sistem OSS sesuai pendekatan berbasis risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2025
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3753
- Jumlah diDownload
- 1941
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1025
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA