Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 04 Tahun 2024 memperjelas durasi penunjukan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk pejabat definitif yang berhalangan sementara menjadi maksimal 30 hari kerja. Aturan ini juga menetapkan hierarki penunjukan pejabat fungsional sebagai Plh/Plt berdasarkan jenjang keahlian (Ahli Utama, Madya, Muda) dan mengatur wewenang pejabat yang menandatangani Surat Perintah penunjukan untuk setiap level jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL YASIN LIMPO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 642
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 603
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA