Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 2 dari 17 · 506 dokumen
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak lumas kendaraan bermotor guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2025
Permenperin No. 5 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pipa baja saluran air dan instalasi gas guna menjamin keamanan, kesehatan, serta efisiensi industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin No. 11 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kakao bubuk guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan terkini di bidang standardisasi.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pupuk Nitrogen Fosfor Dan Kalium Padat Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium padat guna menjamin keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan. Ketentuan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri pupuk, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai.
Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian dan pengelolaan data industri, data kawasan industri, serta informasi terkait lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan pelaporan dan penyajian data industri secara terintegrasi.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan persetujuan impor untuk komoditas semen clinker dan semen guna meningkatkan ketersediaan bahan baku industri dan konstruksi di dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang akan memasukkan barang ke dalam daerah pabean sebagai bahan baku atau material bangunan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perindustrian, UU Kementerian Negara, serta peraturan terkait impor dan organisasi Kementerian Perindustrian.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kaca pengaman kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan efisiensi industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 80 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk garam konsumsi beriodium guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025
Permenperin No. 14 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk keramik berglasir alat makan dan minum guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 48 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025
Permenperin No. 20 Tahun 2025 mewajibkan seluruh produk krimer nabati bubuk di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta efisiensi dalam produksi krimer nabati bubuk.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meter air guna menjamin keamanan, kesehatan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi guna menjamin keamanan, kesehatan, serta keselamatan manusia. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar industri dan kebijakan standardisasi nasional.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2025
Permenperin No. 19 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha memproduksi dan memasarkan pati jagung yang mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kualitas produk pati jagung di Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025
Permenperin No. 23 Tahun 2025 mengubah ketentuan Permenperin No. 67 Tahun 2024 untuk mendukung kelancaran penerapan standar wajib pada baja lembaran lapis seng dan baja lembaran lapis seng warna serta menjamin ketersediaan bahan baku industri manufaktur. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan implementasi standar yang lebih terencana dan sistematis guna mendukung sektor industri.
Penghargaan Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan baru untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri, lembaga sertifikasi, auditor, dan pemerintah daerah yang berhasil menerapkan efisiensi sumber daya secara berkelanjutan demi kelestarian lingkungan. Peraturan ini menggantikan Permen No. 18/M-IND/PER/3/2016 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan terkini di bidang industri hijau.
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng dan Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan wajib penerapan Standar Nasional Indonesia untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng, aluminium-seng warna, serta aluminium-magnesium lapis cat warna guna menjamin ketersediaan bahan baku industri manufaktur. Perubahan ini bertujuan mendukung kelancaran implementasi standar tersebut dan memastikan pasokan bahan baku bagi sektor industri pengguna baja.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2025
Permenperin No. 22 Tahun 2025 mengubah ketentuan dalam Permenperin No. 64 Tahun 2024 terkait kewajiban penerapan SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas serta dingin. Perubahan ini bertujuan menjamin kelancaran penerapan standar nasional dan ketersediaan bahan baku bagi industri manufaktur pengguna baja. Ketentuan baru ini berlaku bagi seluruh pelaku industri yang memproduksi atau menggunakan produk baja tersebut.
Penghargaan Industri Halal Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian penghargaan (IHYA) bagi berbagai pihak yang berkontribusi dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah daerah, lembaga, dan individu yang menunjukkan peran aktif serta inovasi berkelanjutan di bidang industri halal. Ketentuan ini juga mengatur definisi industri halal serta kriteria penerima penghargaan sesuai dengan tujuan peningkatan partisipasi dalam ekosistem halal Indonesia.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor untuk tekstil dan produk tekstil guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri serta meningkatkan daya saingnya. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha, baik yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) maupun Angka Pengenal Importir Umum (API-U), dalam mengimpor komoditas tersebut.
Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025
Permenperin No. 26 Tahun 2025 menetapkan standar teknis wajib dan mekanisme akreditasi bagi Perusahaan Kawasan Industri untuk memastikan pemenuhan sarana, prasarana, dan tata kelola yang baik. Peraturan ini juga mendefinisikan peran Komite Kawasan Industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan dan pemantauan kawasan industri secara terintegrasi.
Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi nilai tingkat komponen dalam negeri serta bobot manfaat perusahaan untuk mendukung pemberdayaan industri. Sertifikasi ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian sebagai dasar penghitungan dan verifikasi besaran nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa dengan memanfaatkan sumber daya atau tenaga kerja dalam negeri.
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang wajib dipenuhi pelaku usaha di sektor perindustrian untuk mendapatkan perizinan berbasis risiko. Standar tersebut didasarkan pada analisis risiko setiap kegiatan usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait perindustrian dan perizinan.
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan teknis pelaksanaan sertifikasi ISPO khusus untuk industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi, yang mencakup definisi cakupan, kriteria kesesuaian, serta mekanisme penilikan dan penerbitan sertifikat oleh lembaga sertifikasi independen. Tujuannya adalah menjamin bahwa produk turunan kelapa sawit dan rantai pasoknya memenuhi prinsip sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan sesuai standar nasional.
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2025
Permenperin No. 39 Tahun 2025 mencabut Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 beserta perubahannya terkait standar spesifikasi dan harga tower transmisi serta konduktor produk dalam negeri. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru, khususnya setelah berlakunya Perpres No. 89 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Peta Jalan strategis untuk penguatan ekosistem industri halal guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dalam periode 2025-2029. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman bagi semua pihak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi pengembangan industri halal nasional.
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran dari RPJMN 2025–2029, yang mencakup data kinerja dalam sistem KRISNA-RENSTRAKL dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor untuk ban guna mendukung stabilitas dan peningkatan kualitas industri ban nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur perizinan impor ban sebagai syarat untuk menjaga penggunaan ban dalam negeri sebagai bahan baku atau barang konsumsi.
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahannya karena ketentuan jabatan dan kelas jabatan di Kementerian Perindustrian dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan terbaru, termasuk UU ASN 2023. Pencabutan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur jabatan dengan regulasi manajemen aparatur sipil negara yang berlaku.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk katup tabung LPG guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta meningkatkan daya saing industri. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di Indonesia menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kaca isolasi guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta meningkatkan daya saing industri. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi produsen kaca isolasi di dalam negeri.