Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk katup tabung LPG guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta meningkatkan daya saing industri. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 771
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 316
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA