Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kakao bubuk guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan terkini di bidang standardisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1779
- Jumlah diDownload
- 1006
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 63
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 Tahun 2010