Kembali
Memuat PDF…
Penghargaan Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan baru untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri, lembaga sertifikasi, auditor, dan pemerintah daerah yang berhasil menerapkan efisiensi sumber daya secara berkelanjutan demi kelestarian lingkungan. Peraturan ini menggantikan Permen No. 18/M-IND/PER/3/2016 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan terkini di bidang industri hijau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penghargaan Industri Hijau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1464
- Jumlah diDownload
- 1322
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 335
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA