Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian dan pengelolaan data industri, data kawasan industri, serta informasi terkait lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan pelaporan dan penyajian data industri secara terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1534
- Jumlah diDownload
- 802
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 244
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA