Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 20 Tahun 2025 mewajibkan seluruh produk krimer nabati bubuk di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta efisiensi dalam produksi krimer nabati bubuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1017
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 305
- Tanggal Pengundangan
- 02 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA