Peraturan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Halaman 3 dari 17 · 506 dokumen
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024
Permenperin No. 13 Tahun 2024 menetapkan standar nasional Indonesia untuk kalsium karbida secara wajib guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024
Permenperin No. 17 Tahun 2024 mewajibkan seluruh Alat Pemadam Api Portabel (APAP) di Indonesia harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta pelestarian lingkungan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha alat pemadam api.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2024
Permenperin No. 14 Tahun 2024 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool guna menjamin keamanan, kesehatan, serta daya saing industri. Ketentuan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan efisiensi dan kinerja produk isolasi tersebut di Indonesia.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024
Permenperin No. 15 Tahun 2024 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kawat baja beton pratekan guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagai syarat wajib untuk mendapatkan Persetujuan Impor bagi produk elektronik. Tujuannya adalah mendukung stabilitas industri nasional, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong penggunaan produk elektronik dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor untuk tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri serta menjaga stabilitas penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang ingin mengimpor komoditas tersebut sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menunjang proses produksi.
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai acuan untuk menyederhanakan birokrasi melalui penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pelayanan publik. Mekanisme tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan program insentif investasi untuk mendorong penggunaan mesin dan peralatan modern serta ramah lingkungan di sektor industri tekstil dan produk tekstil guna meningkatkan daya saing. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri, sekaligus menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup sebagai syarat wajib untuk memperoleh Persetujuan Impor guna mendukung stabilitas dan peningkatan kualitas industri katup nasional. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang akan mengimpor katup sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau barang konsumsi untuk keperluan industri.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian terkait impor obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Tujuannya adalah mendukung stabilitas industri nasional, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, serta mendorong penggunaan produk lokal sebagai barang konsumsi.
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2024
Permenperin No. 21 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenperin No. 6 Tahun 2021 terkait petunjuk evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian. Pencabutan ini dilakukan karena Permenperin No. 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan, kebutuhan hukum, serta organisasi, terutama setelah berlakunya Peraturan Menteri PANRB No. 88 Tahun 2021.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian atas impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya untuk mendukung stabilitas industri nasional dan penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2024
Permenperin No. 22 Tahun 2024 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kompor gas guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan menyesuaikan standar kompor gas sesuai perkembangan terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman guna menjamin keselamatan pengguna dan meningkatkan daya saing industri. Peraturan tersebut menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Aluminium Sulfat guna menjamin keamanan, kesehatan, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi industri.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat (STPP) mutu teknis guna menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2024
Permenperin No. 23 Tahun 2024 menetapkan SNI untuk Seng Oksida secara wajib guna menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024
Permenperin No. 29 Tahun 2024 menggantikan Permenperin No. 25 Tahun 2020 untuk mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia pada alat pemeliharaan tanaman sprayer gendong semi otomatis dan elektrik demi menjamin keamanan, kesehatan, serta efisiensi industri. Peraturan ini didasarkan pada UU Perindustrian dan UU Standardisasi untuk memastikan produk memenuhi standar nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan untuk mendukung hilirisasi industri, kebijakan fiskal/ekspor, dan identifikasi teknis. Klasifikasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok: Kelompok I mencakup hasil pengolahan tandan buah segar dan biomassa, sedangkan Kelompok II mencakup hasil pengolahan inti sawit dan pemisahan produk mentah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024
Permenperin No. 31 Tahun 2024 mengubah definisi industri dan perusahaan industri dalam regulasi sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas program restrukturisasi mesin dan peralatan industri pengolahan kayu. Perubahan ini menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terbaru, termasuk memperjelas cakupan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang bernilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Semen yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenperin No. 82 Tahun 2015) agar sesuai dengan perkembangan standar dan kebijakan industri terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Regulator Gas Tabung LPG yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta meningkatkan efisiensi industri. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama (Permenperin No. 12 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional terkini.
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penggunaan selang termoplastik elastomer untuk kompor LPG yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia demi menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya dengan menggunakan pembobotan faktor produksi yang terdiri dari bahan/material langsung (91%), tenaga kerja langsung (5%), dan biaya tidak langsung pabrik (4%). Untuk komponen bahan/material langsung, sel surya menjadi unsur utama dengan bobot 50% yang kemudian dipecah lagi berdasarkan proses hulu seperti pengadaan pasir silica dan pembuatan silikon.
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024
Permenperin No. 33 Tahun 2024 mencabut Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenperin No. 23 Tahun 2023) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Langkah ini diambil untuk mendukung penataan kembali ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri guna menyesuaikan dengan kondisi industri dan pembangunan terkini.
Satu Data Bidang Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data perindustrian yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan antar instansi. Kebijakan ini mengatur standar data, metadata, dan interoperabilitas untuk mendukung prinsip Satu Data Indonesia dalam sektor perindustrian.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Impor untuk Perkakas Tangan Setengah Jadi, yaitu alat bantu tangan yang memerlukan proses lebih lanjut dan tidak menggunakan mesin atau listrik. Tujuannya adalah menyediakan alternatif bahan baku bagi industri perkakas tangan di Indonesia guna menunjang proses produksi.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen IKMA, yaitu Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya, yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang industri kecil, menengah, serta aneka.
Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri Atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Ivestasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara verifikasi industri dan penerbitan surat keterangan verifikasi untuk industri kendaraan listrik berbasis baterai roda empat yang memenuhi syarat tertentu guna mendapatkan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut. Tujuannya adalah mempercepat investasi dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia melalui dukungan kebijakan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah.
Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet (baik produksi dalam negeri maupun impor) melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) untuk menjamin mutu dan melindungi konsumen. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.