Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang wajib dipenuhi pelaku usaha di sektor perindustrian untuk mendapatkan perizinan berbasis risiko. Standar tersebut didasarkan pada analisis risiko setiap kegiatan usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait perindustrian dan perizinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1669
- Jumlah diDownload
- 2656
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 739
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA